YAYASAN NAHDLATUL ULAMA BAITURRAHMAN BERALAMAT DI JALAN SOEKARNO-HATTA Gg. MASJID BAITURRAHMAN DESA LANGON KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA

Brosur Pendaftaran 2014/2015

Brosur Pendaftaran 2014/2015

Jumat, 12 Desember 2014

Muqaddimah


Yayasan ini bernama YAYASAN NAHDLATUL ULAMA BAITURRAHMAN LANGON, berkedudukan di Desa Langon, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah.

Yayasan NU Baiturrahman bergerak dibidang:
  1. Di bidang Sosial:
Mendirikan dan mengelola diantaranya: Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Roudhotul Athfal (RA), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah, Sekolah Dasar Impres Terpadu (SDIT) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis Pesantren.
  1. Di bidang Keagamaan:
a.       Mendirikan sarana ibadah;
b.      Menyelenggarakan pendidikan keagamaan;
c.       Menerima dan menyalurkan amal zakat, infak, dan sedekah;
d.      Meningkatkan pemahaman keagamaan;
e.       Melaksanakan Syiar Agama;
f.       Mengadakan/menyelenggarakan Majlis Ta’lim
  1. Dalam bidang Kemanusiaan yang meliputi:
a.       Memberikan bantuan korban bencana alam;
b.      Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan anak yatim piatu dan gelandangan;
c.       Memberi perlindungan konsumen. 

4. Satu dan lain melaksanakan kegiatan usaha lain yang sah dalam arti kata yang seluas-luasnya yang bermanfaat bagi kemajuan Yayasan, dalam rangka pelaksanaan maksud dan tujuan Yayasan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan, maksud dan tujuan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rabu, 11 Juni 2014

AD ART Yayasan NU Baiturrahman Langon

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) YAYASAN NAHDLATUL ULAMA BAITURRAHMAN LANGON DESA LANGON KEC. TAHUNAN KAB. JEPARA PASAL 1 NAMA, TEMPAT, MAKSUD DAN TUJUAN NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 1. Yayasan ini bernama YAYASAN NAHDLATUL ULAMA BAITURRAHMAN LANGON, berkedudukan di Desa Langon, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah. 2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh pengurus dengan persetujuan Pembina. MAKSUD DAN TUJUAN Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang: a. Sosial b. Keagamaan c. Kemanusiaan PASAL 2 VISI MISI YAYASAN 1. Visi yayasan NU Baiturrahman Langon adalah Terbentuknya Siswa Muslim Sunni yang Memiliki Ilmu dan Ketrampilan. 2. Misi yayasan NU Baiturrahman Langon adalah Menyelenggrakan Pendidikan yang Islami Sunni dan Berkualitas guna Mewujudkan Insan yang Cakap dan Saleh, dengan Menumbuhkan Etos Ilmu, Etos Kerja dan Etos Pengabdian yang Tinggi dengan Penuh Tanggung jawab, serta Berpartisipasi Aktif dalam Memberdayakan Segenap Potensi Masyarakat. PASAL 3 KEGIATAN YAYASAN Untuk mempunyai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut: 1. Di bidang Sosial: Mendirikan dan mengelola diantaranya: Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Roudhotul Athfal (RA), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah, Sekolah Dasar Impres Terpadu (SDIT) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis Pesantren. 2. Di bidang Keagamaan: a. Mendirikan sarana ibadah; b. Menyelenggarakan pendidikan keagamaan; c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infak, dan sedekah; d. Meningkatkan pemahaman keagamaan; e. Melaksanakan Syiar Agama; f. Mengadakan/menyelenggarakan Majlis Ta’lim 3. Dalam bidang Kemanusiaan yang meliputi: a. Memberikan bantuan korban bencana alam; b. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan anak yatim piatu dan gelandangan; c. Memberi perlindungan konsumen. 4. Satu dan lain melaksanakan kegiatan usaha lain yang sah dalam arti kata yang seluas-luasnya yang bermanfaat bagi kemajuan Yayasan, dalam rangka pelaksanaan maksud dan tujuan Yayasan sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan, maksud dan tujuan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 4 KEKAYAAN YAYASAN Kekayaan Yayasan terdiri dari: 1) Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari: a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. Wakaf; c. Hibah; d. Hibah wasiat; dan e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. PASAL 5 ORGANISASI YAYASAN Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari: a. Pembina; b. Pengurus; c. Pengawas; PASAL 6 PEMBINA YAYASAN 1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. 2) Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. 3) Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Pembina. 4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. 5) Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh yayasan. 6) Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan anggota pengurus. 7) Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. JABATAN PEMBINA 1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis; c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas. PASAL 7 TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA 1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. 2) Kewenangan Pembina meliputi: a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan Anggota Pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; f. Pengesahan laporan tahunan; g. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 3) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. PASAL 8 RAPAT PEMBINA 1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan. Pembina dapat juga mengadakan dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota pengurus, atau anggota pengawas. 2) Panggilan rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal paggilan dan tanggal rapat. 3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 4) Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan, dan atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 5) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6) Rapat Pembina dipimpin oleh ketua Pembina, dan jika ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 7) Seorang anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. PASAL 9 SYARAT RAPAT PEMBINA 1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina. b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat Pembina kedua; c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak rapat Pembina petama. e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pembina. 2) Keputusan rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang sah. 4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut: a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya. b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditanda tangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6) Setiap rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat. 7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. 8) Pembina dapat megambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Pembina. 10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. PASAL 10 RAPAT TAHUNAN 1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, dan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. 2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan: a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan pengurus. c. Penetapan kebijakan umum Yayasan. d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggran tahunan Yayasan. 3) Pengesahan laporan tahunan oleh Pembina dalam rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada para anggota pengurus dan pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan. PASAL 11 PENGURUS YAYASAN 1) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: 2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai ketua umum. 3) Dalam hal diangkat dari 1 (satu) orang sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai sekretaris umum. 4) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. PASAL 12 ANGGOTA PENGURUS 1) Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekutan hukum tetap. 2) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. 3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila pengurus Yayasan: 4) Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 5) Dalam hal semua jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. PASAL 13 JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN PENGURUS Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila: 1) Meninggal dunia; 2) Mengundurkan diri; 3) Putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; 4) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; 5) Masa jabatan berakhir. PASAL 14 TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS TUGAS DAN WEWENANG (1) 1) Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh pengawas. 4) Setiap anggota pengurus wajib dengan i’tikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut: 6) Perbuatan pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal: 1) Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; 2) Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; 3) Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. TUGAS DAN WEWENANG (2) 1) Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2) Dalam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka seorang ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila sekretaris umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang betindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 3) Dalam hal hanya ada seorang ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua umum berlaku juga baginya. 4) Sekretaris umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada sekretaris Umum berlaku juga baginya. 5) Bendahara umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada bendahara umum berlaku juga baginya. 6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. 7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. PELAKSANA KEGIATAN (1) 1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 2) Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3) Pelaksanaan kegiatan Yayasan diangkat oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pengurus untuk jangka waktu sesuai keputusan rapat pengurus dan dapat diangkat kembali dengan mengurangi keputusan Rapat Pengurus dan dapat diangkat kembali dengan mengurangi keputusan Rapat pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4) Pelaksanaan kegiatan Yayasan bertanggungjawab kepada pengurus. 5) Pelaksanaan kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. PELAKSANA KEGIATAN (2) 1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh pengurus, maka Yayasan diwakili oleh pengawas. PASAL 15 RAPAT PENGURUS RAPAT PENGURUS (1) 1) Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas, atau Pembina. 2) Panggilan Rapat pengurus dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakili pengurus. 3) Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal paggilan dan tanggal rapat. 4) Panggilan rapat pengurus itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 5) Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan, dan atau ditempat kegiatan Yayasan. 6) Rapat pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina RAPAT PENGURUS (2) 1) Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum. 2) Dalam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir. 3) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. 4) Rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus. b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat Pengurus kedua; c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak rapat Pengurus petama. e. Rapat Pengurus kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengurus. RAPAT PENGURUS (3) 1) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 2) Setiap rapat pengurus dibuta berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretais rapat. 3) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaries. 4) Pengurus rapat juga mengambil keputusan yang sah tapa mengadakan rapat pengurus, dengan ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota anggota pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta mendatangani persetujuan tersebut. 5) Keputusan yang diambil sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengurus. PASAL 16 PENGAWAS YAYASAN (1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan (2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota pengawas (3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas. ANGGOTA PENGAWAS (1) yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakuka perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kebali (3) Dalam hal jabatan pengawas kosong, maka dalam mjangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu (4) Dalam hal semua jabatanpengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh pengurus (5) pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenal maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya (6) Dalam hal terdapat penggantian pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan pengantian pengawasan Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait JABATAN PENGAWAS Jabatan pengawas berakhir apabila : (1) meninggal dunia; (2) mengundurkan diri; (3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengabdian yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; (4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; (5) masa jabatan berakhir PASAL 17 TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS (1) Pengawas wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. (2) Ketua pengawas dan satu anggota pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama pengawas. (3) Pengawas berwenang: a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b. Memeriksa dokumen; c. Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas atau; d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus; e. Memberi peringatan kepada pengurus; (4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. (6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. (7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan-laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. (8) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib: a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan. (9) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara jabatannya semula. (10) Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan sementara maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus yayasan rapat pengawas. PASAL 18 RAPAT PENGAWAS RAPAT PENGAWAS (1) 1. Rapat pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau Pembina 2. Panggilan rapat pengawas dilakukan oleh pengawas yang berhak mewakili pengawas 3. Panggilan rapat pengawas disampaikan kepada setiap pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan tanggal waktu, tempat, dan acara rapat 5. Rapat pengawas diadakan di tempat kedudukan yayasan atau di tempat kegiatan yayasan 6. Rapat pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina RAPAT PENGAWAS (2) 1) Rapat pengawas dipimpin oleh ketua umum 2) Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir atau berhalangan maka rapat pengawas akan dipimpin oleh satu orang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir 3) Satu orang anggota pengawas hanya diwakili oleh pengawas lainya dalam rapat pengawas berdasarkan surat kuasa 4) Rapat pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: (a) Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengawas (b) Dihadiri korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapat maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengawas kedua (c) Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat (d) Rapat pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dihitung sejak rapat pengawas pertama (e) Rapat pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua) jumlah pengawas. (1) Keputusan rapat pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat (2) Dalam hal ini keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai , maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/3 (satu per dua) jumlah suara yang sah. (3) Dalam hal ini suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul ditolak. (4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal tertentu dilakukan secara terbuka kecuali rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. (5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. (6) Setiap rapat pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. (7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaries. (8) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pengawas, dengan ketentuan semua pengawas telah diberitahui secara tertulis dan semua pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. (9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksuddalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengawas. PASAL 19 RAPAT GABUNGAN RAPAT GABUNGAN (1) (1) Rapat gabungan adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat Pembina apabila Pembina tidak lagi mempunyai Pembina. (2) Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. (3) Panggilan rapat gabungan dilakukan oleh pengurus. (4) Panggilan rapat gabungan disampaikan kepada setiap pengurus dan pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. (5) Panggilan rapat gabungan harus mencantumkan tanggal,waktu, tempat dan acara rapat. (6) Rapat gabungan diadakan di tempat kedudukan yayasan atau ditempat kegiatan yayasan. (7) Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus. (8) Dalam hal ketua pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengawas. (9) Dalam hal ketua pengurus dan ketua pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang dipilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir. RAPAT GABUNGAN (2) (1) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainya dalam rapat gabungan berdasarkan surat kuasa (2) Satu orang pengawas hanya dapat diwakili oleh pengawas lainnya dalam rapat gabungan berdasarkan surat kuasa (3) Setiap pengurus atau pengawas yang hadir berhak mengeluarakan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap pengurus atau pengawas lain yang diwakilinya (4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir (5) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada. RAPAT GABUNGAN (3) 1) Rapat gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3(dua per tiga) dari jumlah anggota pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pengawas: a. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan rapat gabungan kedua. b. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal penggilan dan tanggal rapat c. Rapat gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat gabungan pertama d. Rapat gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota pengawas. 2) Keputusan rapat gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3) Dalam hal ini keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. 4) Setiap rapat gabungan dibuat berita acara rapat yang untuk pengesahanya ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus atau anggota pengawas yang ditunjuk oleh rapat. 5) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi buku yang sah terhadap yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. 7) Anggota pengurus dan anggota pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan, dengan ketentuan semua pengurus dan semua pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua pengurus dan semua pegawas memberikan persetujuan Mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 8) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil denggan sah dalam rapat gabungan PASAL 21 TAHUN BUKU (1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. (2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. (3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari akta pendirian Yayasan dan ditutup tanggal tiga puluh satu Desember Tahun dua ribu sepuluh (31-12-2010). (1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. (2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya : a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. (3) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurusdan pengawas. (4) Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang tidak bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. (5) Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. (6) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. PASAL 22 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (1) (1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. (2) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang mewakili. (4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapatpembina yang ke dua paling cepat tiga (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama. (5) rapat Pembina tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (satu per dua) dari seluruh Pembina. (6) Keputusan rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang di wakili. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (2) (1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaries dan di buat dalam bahasa Indonesia. (2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. (3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia (4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagiamana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (5) Perubahna Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator. PASAL 23 PENGGABUNGAN YAYASAN PENGGABUNGAN (1) (1) Pengabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang mengabulkan diri menjadi bubar. (2) Pengabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan Yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau; c. Yayasan yang mengabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (3) Usul pengabungan Yayasan dapat disampaikan oleh pengurus kepada Pembina. PENGGABUNGAN (2) (1) Pengabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh anggota Pembina yang hadir. (2) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana pembangunan. (3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh penggurus dari Yayasan yang akan mengabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. (4) Rancangan akta pengabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. (5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaries dalam bahasa Indonesia . (6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. (7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. PASAL 24 PEMBUBARAN YAYASAN PEMBUBARAN (1) (1) Yayasan bubar karena : a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang diterapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap berdasarkan alasan : 1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2) Tidalk mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau 3) Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (2) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayta (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. (3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidatro, maka pengurus bertindak sebagai likuidator. PEMBUBARAN (2) (1) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hokum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. (2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan. (3) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator. (4) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. (5) Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator. (6) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) dari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. (7) Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. (8) Likuidator atau curator dalamwaktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. (9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimanadimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. PASAL 25 CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI 1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. 2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. 3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar. PASAL 26 PERATURAN PENUTUP 1) Hal-hal yang tidak di atur atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diputuskan oleh rapat Pembina. 2) Menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut: Ditetapkan di : Jepara Tanggal : 16 Juni 2011 Pengurus Yayasan Nahdlatul Ulama Baiturrahman Langon Ketua, Drs. H. Ali Ridlo

Tugas Pokok dan Fungsi Kepengurusan YNU Baiturrahman Langon

DEWAN PEMBINA (1) Dewan Pembina berfungsi membina pelaksanaan operasional Yayasan yang mempunyai kewenangan tidak diserahkan kepada Pengurus dan atau Pengawas. (2) Dewan Pembina bertanggung jawab atas jalannya kegiatan Yayasan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku kepada masyarakat. (3) Dewan Pembina bertugas : 1. Memberikan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar. 2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas. 3. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar. 4. Mengesahkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Yayasan. 5. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. 6. Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 7. Mengesahkan laporan tahunan yang dibuat oleh Pengurus. DEWAN PENGAWAS (1) Pengawas berfungsi mengawasi kepengurusan Yayasan yang dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan, baik mengenai kegiatan operasional maupun mengenai pengelolaan keuangan. (2) Pengawas bertanggung jawab atas hasil pengawasan dan pemeriksaan kepengurusan Yayasan langsung kepada Dewan Pembina Yayasan. (3) Pengawas bertugas : 1. Melakukan pemeriksaan kegiatan operasional yang dilaksankan oleh Pengurus Yayasan. 2. Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara. 3. Memeriksa laporan keuangan yang dibuat oleh Ketua Yayasan yang akan disampaikan kepada Pembina. Dari hasil pemeriksaan ini Pengawas ikut tanda tangan di Laporan Keuangan. 4. Memeriksa kebenaran pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban Yayasan. 5. Memberhentikan sementara anggota Pengurus yang dianggap menyimpang dengan memberikan alasannya dan melaporkan kepada Pembina. 6. Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Pembina. KETUA (1) Ketua Yayasan berfungsi Melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar lembaga. (2) Ketua Yayasan bertanggung jawab langsung kepada Pembina dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan. (3) Ketua Yayasan bertugas : 1. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, yaitu semua pegawai pelaksana di lingkungan Sekretariat Yayasan maupun di lingkungan pendidikan Baiturrahman Langon. 2. Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan. Semua kegiatan harus dilaksanakan secara transparan, ekonomis, efisien dan efektif. 3. Menyusun rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan / persetujuan dari Pembina. 4. Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan. 5. Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan Yayasan. 6. Menjelaskan ide / gagasan yang berhubungan dengan jalannya Yayasan kepada bawahan dan kepada pihak luar yang berkaitan dengan Yayasan. 7. Memberikan motivasi kepada karyawan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan. 8. Melakukan pengendalian dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai. 9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pembina. WAKIL KETUA (1) Wakil Ketua Yayasan berfungsi membantu Ketua Yayasan dalam melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. (2) Wakil Ketua Yayasan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Yayasan dan membantu Ketua Yayasan membuat laporan secara tertulis kepada Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan. (3) Wakil Ketua Yayasan bertugas : 1. Mewakili Ketua Yayasan apabila Ketua Yayasan berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Yayasan. 2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan bidang / urusan yang ditugaskan oleh Ketua Yayasan. 3. Membantu Ketua Yayasan dalam melaksanakan tugas – tugas yayasan untuk mencapai tujuan Yayasan. 4. Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Yayasan. SEKRETARIS. (1) Sekretaris Yayasan berfungsi melaksanakan kegiatan operasional Yayasan setiap hari kerja untuk kepentingan Yayasan dan dibantu oleh Pelaksana Kegiatan di lingkungan sekretariat Yayasan. (2) Sekretaris Yayasan bertanggung jawab langsung dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada kepada Ketua Yayasan mengenai kegiatan operasional Yayasan. (3) Sekretaris Yayasan bertugas : 1. Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan. 2. Menyiapkan rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan. 3. Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan. 4. Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat tentang masalah yang dihadapi oleh bagian kesekretariatan. 5. Menjelaskan ide/gagasan yang berhubungan dengan jalannya operasional kesekretariatan kepada bawahan. 6. Memberikan motivasi kepada karyawan di lingkungan sekretariat Yayasan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan. 7. Melakukan pengendalian dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai. 8. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pembina. 9. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Sekretaris dibantu Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan Yayasan, yang struktur organisasi dan tata kerjanya diatur dalam keputusan tersendiri. BENDAHARA (1) Bendahara berfungsi mengatur sistem informasi keuangan dan akunting yang tepat, serta mengendalikan sumber dan penggunaan keuangan sesuai rencana. (2) Bendahara berwenang untuk menerima dan mengeluarkan uang Yayasan atas persetujuan Ketua Yayasan. Bertanggung jawab dan membuat laporan secara tertulis kepada Ketua Yayasan mengenai kegiatan operasional keuangan Yayasan. (3) Bendahara bertugas : 1. Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan dan mengarahkannya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara ekonomis, efektif dan efisien. 2. Menyiapkan rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan / persetujuan dari Pembina. 3. Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan. 4. Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat tentang masalah keuangan yang dihadapi oleh Yayasan. 5. Menjelaskan ide/gagasan yang berhubungan dengan jalannya operasional keuangan Yayasan kepada bawahan. 6. Memberikan motivasi kepada karyawan bagian keuangan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan. 7. Melakukan pengendalian keuangan dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai. 8. Melakukan pemungutan dan penyetoran pajak-pajak secara benar yang menjadi kewajiban Yayasan. 9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua yayasan. 10. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Bendahara Yayasan dibantu oleh Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Pemegang Kas (Kasir), yang struktur organisasi dan tata kerjanya diatur dalam keputusan tersendiri. SEKSI PENDIDIKAN Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan, meliputi : 1. Bersama Ketua menyusun Perencanaan. 2. Melaksanakan Pengawasan terhadap lembaga. 3. Bersama Ketua melakukan Evaluasi terhadap kegiatan lembaga 4. Bersama Ketua menentukan Kebijaksanaan Yayasan. 5. Memimpin rapat apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara berhalangan . 6. Bersama Ketua menentukan kebijakan Proses Belajar Mengajar. 7. Bersama Ketua mengatur Administrasi: Ketatausahaan; Ketenagaan; Sarana dan Prasarana, Keuangan . 8. Bersama Ketua memberikan pertimbangan, persetujuan terhadap RABS dan RKGS yang diajukan oleh Kepala Lembaga. 9. Menyeleksi calon Guru dan calon Karyawan. 10. Bersama Ketua mengatur Organisasi Yayasan. 11. Membina terhadap Kepala lembaga pendidikan. 12. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Yayasan. 13. Mengkoordinir kegiatan Pendidikan yayasan. 14. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan Yayasan SEKSI PEMBANGUNAN Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan: 1. Membuat program, rencana anggaran rehabilitasi dan pembangunan lembaga. 2. Komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dalam pengadaan kebutuhan sarana sekolah termasuk bangunan. 3. melakukan belanja untuk barang / sarana sekolah 4. melakukan inventarisir barang /sarana yang ada di sekolah 5. membuat proposal anggaran kebutuhan barang dan kepanitiaan setiap satuan kegiatan 6. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi sesuai kebutuhan yayasan. SEKSI HUMAS Merencanakan, mengatur serta melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan sosial kemasyarakatan: 1. Bersama Ketua menyusun Perencanaan kegiatan hubungan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. 2. Kerja Bakti ,gotong royong kegiatan kemasyarakatan. 3. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya 4. Menjalin jaringan dengan pihak terkait. 5. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat, dalam bentuk pengabdian masyarakat, bakti sosial, public relation dan pemasaran. 6. Sebagai sumber yang memberikan informasi/keterangan seputar sekolah kepada masyarakat SEKSI USAHA DAN DANA 1. Bertugas merencanakan dan menghimpun dana untuk kegiatan operasional Yayasan. 2. Melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan dana dari pihak luar untuk kegiatan yayasan. 3. Mencari sumberdana baik dana oprasional kepengurusan di semua tingkatan maupun kegiatan-kegiatan lain dalam usaha kegiatan social di masyarakat 4. Menghimpun jumlah anggaran biaya oprasional kepengurusan yayasan di semua bidang; 5. Mencari terobosan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat untuk dapat menyelenggarakan Bantuan Kesejahteraan Masyarakat (BKSP) di masyarakat 6. Mampu menakses dan menggali potensi Corporate Social Responsibility (CSR) baik dari BUMN, BUMD, dan dunia usaha dalam kesejahteraan social; 7. Menggali sumber dana baik dari internal pengurus dan dari donator. SEKSI PERLENGKAPAN / PEMELIHARAAN Bertugas melakukan pemeliharaan peralatan dan gedung milik yayasan yang meliputi : 1. Mengusulkan tersedianya sarana dan prasarana 2. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan di lingkungan yayasan. 3. Mendata segala kerusakan sarana dan prasarana yayasan. 4. Memperbaiki sarana dan prasarana yayasan. 5. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana. 6. Membantu akreditasi terkait dengan tugas dan kewenangannya. 7. Melakukan inventarisasi/ pendokumentasian sarana dan prasarana. 8. Membuat RAP Tahunan sarana dan prasarana untuk disampaikan kepada ketua yayasan.