Info Pendaftaran Siswa Baru RA NU Baiturrahman TP. 2012/2013
Info Pendaftaran RA NU Baiturrahman TP. 2011/2012
Susunan Pengurus Yayasan
Brosur Pendaftaran 2014/2015
Rabu, 27 Juli 2011
Info Yayasan
Tentang Yayasan NU Baiturrahman Langon
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
Susunan Pengurus Yayasan NU Baiturrahman Langon
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
Susunan Pengurus Yayasan NU Baiturrahman Langon
Tentang Yayasan NU Baiturrahman Langon
YAYASAN NAHDLATUL ULAMA BAITURRAHMAN LANGON DESA LANGON KEC. TAHUNAN KAB. JEPARA NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 1. Yayasan ini bernama YAYASAN NAHDLATUL ULAMA BAITURRAHMAN LANGON, berkedudukan di Desa Langon, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah. 2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh pengurus dengan persetujuan Pembina. MAKSUD DAN TUJUAN Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang:
KEGIATAN Untuk mempunyai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
Mendirikan dan mengelola diantaranya: Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Roudhotul Athfal (RA), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah, Sekolah Dasar Impres Terpadu (SDIT) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis Pesantren.
a. Mendirikan sarana ibadah; b. Menyelenggarakan pendidikan keagamaan; c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infak, dan sedekah; d. Meningkatkan pemahaman keagamaan; e. Melaksanakan Syiar Agama; f. Mengadakan/menyelenggarakan Majlis Ta’lim
a. Memberikan bantuan korban bencana alam; b. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan anak yatim piatu dan gelandangan; c. Memberi perlindungan konsumen.
JANGKA WAKTU Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. KEKAYAAN Kekayaan Yayasan terdiri dari: 1) Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari: a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. Wakaf; c. Hibah; d. Hibah wasiat; dan e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ORGAN YAYASAN Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari:
PEMBINA 1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. 2) Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. 3) Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Pembina. 4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. 5) Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh yayasan. 6) Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota pengawas dan anggota pengurus. 7) Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. JABATAN PEMBINA 1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis; c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas. TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA 1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. 2) Kewenangan Pembina meliputi: a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan Anggota Pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; f. Pengesahan laporan tahunan; g. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 3) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. RAPAT PEMBINA 1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan. Pembina dapat juga mengadakan dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota pengurus, atau anggota pengawas. 2) Panggilan rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal paggilan dan tanggal rapat. 3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 4) Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan, dan atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 5) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6) Rapat Pembina dipimpin oleh ketua Pembina, dan jika ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 7) Seorang anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. SYARAT RAPAT PEMBINA 1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina. b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat Pembina kedua; c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak rapat Pembina petama. e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pembina. 2) Keputusan rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang sah. 4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut: a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya. b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditanda tangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6) Setiap rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat. 7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. 8) Pembina dapat megambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Pembina. 10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. RAPAT TAHUNAN 1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, dan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. 2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan: a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan pengurus. c. Penetapan kebijakan umum Yayasan. d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggran tahunan Yayasan. 3) Pengesahan laporan tahunan oleh Pembina dalam rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada para anggota pengurus dan pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan. PENGURUS 1) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari: 2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai ketua umum. 3) Dalam hal diangkat dari 1 (satu) orang sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai sekretaris umum. 4) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. ANGGOTA PENGURUS 1) Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekutan hukum tetap. 2) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. 3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila pengurus Yayasan: 4) Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 5) Dalam hal semua jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN PENGURUS Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila: 1) Meninggal dunia; 2) Mengundurkan diri; 3) Putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; 4) Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; 5) Masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG (1) 1) Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh pengawas. 4) Setiap anggota pengurus wajib dengan I’tikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut: 6) Perbuatan pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal: 1) Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; 2) Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; 3) Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. TUGAS DAN WEWENANG (2) 1) Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2) Dalam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka seorang ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila sekretaris umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang betindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 3) Dalam hal hanya ada seorang ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua umum berlaku juga baginya. 4) Sekretaris umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada sekretaris Umum berlaku juga baginya. 5) Bendahara umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada bendahara umum berlaku juga baginya. 6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. 7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. PELAKSANA KEGIATAN (1) 1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 2) Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3) Pelaksanaan kegiatan Yayasan diangkat oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pengurus untuk jangka waktu sesuai keputusan rapat pengurus dan dapat diangkat kembali dengan mengurangi keputusan Rapat Pengurus dan dapat diangkat kembali dengan mengurangi keputusan Rapat pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4) Pelaksanaan kegiatan Yayasan bertanggungjawab kepada pengurus. 5) Pelaksanaan kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. PELAKSANA KEGIATAN (2) 1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh pengurus, maka Yayasan diwakili oleh pengawas. RAPAT PENGURUS (1) 1) Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas, atau Pembina. 2) Panggilan Rapat pengurus dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakili pengurus. 3) Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal paggilan dan tanggal rapat. 4) Panggilan rapat pengurus itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 5) Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan, dan atau ditempat kegiatan Yayasan. 6) Rapat pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina RAPAT PENGURUS (2) 1) Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum. 2) Dalam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir. 3) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. 4) Rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus. b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat Pengurus kedua; c. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak rapat Pengurus petama. e. Rapat Pengurus kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengurus. RAPAT PENGURUS (2) 1) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 2) Setiap rapat pengurus dibuta berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretais rapat. 3) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak diisyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaries. 4) Pengurus rapat juga mengambil keputusan yang sah tapa mengadakan rapat pengurus, dengan ketentuan semua anggota pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota anggota pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta mendatangani persetujuan tersebut. 5) Keputusan yang diambil sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengurus. PENGAWAS (1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan (2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota pengawas (3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas. AGGOTA PENGAWAS (1) yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakuka perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kebali (3) Dalam hal jabatan pengawas kosong, maka dalam mjangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu (4) Dalam hal semua jabatanpengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh pengurus (5) pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenal maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya (6) Dalam hal terdapat penggantian pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan pengantian pengawasan Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait JABATAN PENGAWAS Jabatan pengawas berakhir apabila : (1) meninggal dunia; (2) mengundurkan diri; (3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengabdian yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; (4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; (5) masa jabatan berakhir TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS (1) Pengawas wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. (2) Ketua pengawas dan satu anggota pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama pengawas. (3) Pengawas berwenang: a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b. Memeriksa dokumen; c. Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas atau; d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus; e. Memberi peringatan kepada pengurus; (4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. (6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. (7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan-laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. (8) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib: a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan. (9) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara jabatannya semula. (10) Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan sementara maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus yayasan rapat pengawas. RAPAT PENGAWAS (1) 1. Rapat pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau Pembina 2. Panggilan rapat pengawas dilakukan oleh pengawas yang berhak mewakili pengawas 3. Panggilan rapat pengawas disampaikan kepada setiap pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan tanggal waktu, tempat, dan acara rapat 5. Rapat pengawas diadakan di tempat kedudukan yayasan atau di tempat kegiatan yayasan 6. Rapat pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina RAPAT PENGAWAS (2) 1) Rapat pengawas dipimpin oleh ketua umum 2) Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir atau berhalangan maka rapat pengawas akan dipimpin oleh satu orang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir 3) Satu orang anggota pengawas hanya diwakili oleh pengawas lainya dalam rapat pengawas berdasarkan surat kuasa 4) Rapat pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: (a) Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengawas (b) Dihadiri korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapat maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengawas kedua (c) Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat (d) Rapat pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dihitung sejak rapat pengawas pertama (e) Rapat pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua) jumlah pengawas. (1) Keputusan rapat pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat (2) Dalam hal ini keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai , maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/3 (satu per dua) jumlah suara yang sah. (3) Dalam hal ini suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka usul ditolak. (4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal tertentu dilakukan secara terbuka kecuali rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. (5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. (6) Setiap rapat pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. (7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaries. (8) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pengawas, dengan ketentuan semua pengawas telah diberitahui secara tertulis dan semua pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. (9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksuddalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengawas. RAPAT GABUNGAN (1) (1) Rapat gabungan adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat Pembina apabila Pembina tidak lagi mempunyai Pembina. (2) Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. (3) Panggilan rapat gabungan dilakukan oleh pengurus. (4) Panggilan rapat gabungan disampaikan kepada setiap pengurus dan pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. (5) Panggilan rapat gabungan harus mencantumkan tanggal,waktu, tempat dan acara rapat. (6) Rapat gabungan diadakan di tempat kedudukan yayasan atau ditempat kegiatan yayasan. (7) Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus. (8) Dalam hal ketua pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengawas. (9) Dalam hal ketua pengurus dan ketua pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang dipilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir. RAPAT GABUNGAN (2) (1) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainya dalam rapat gabungan berdasarkan surat kuasa (2) Satu orang pengawas hanya dapat diwakili oleh pengawas lainnya dalam rapat gabungan berdasarkan surat kuasa (3) Setiap pengurus atau pengawas yang hadir berhak mengeluarakan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap pengurus atau pengawas lain yang diwakilinya (4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir (5) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada. RAPAT GABUNGAN (3) 1) Rapat gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3(dua per tiga) dari jumlah anggota pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pengawas: a. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan rapat gabungan kedua. b. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal penggilan dan tanggal rapat c. Rapat gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat gabungan pertama d. Rapat gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota pengawas. 2) Keputusan rapat gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3) Dalam hal ini keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. 4) Setiap rapat gabungan dibuat berita acara rapat yang untuk pengesahanya ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus atau anggota pengawas yang ditunjuk oleh rapat. 5) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi buku yang sah terhadap yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. 7) Anggota pengurus dan anggota pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan, dengan ketentuan semua pengurus dan semua pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua pengurus dan semua pegawas memberikan persetujuan Mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 8) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil denggan sah dalam rapat gabungan TAHUN BUKU (1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) desember. (2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup (3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari akta pendirian Yayasan dan ditutup tanggal tiga puluh satu Desember Tahun dua ribu sepuluh (31-12-2010). (1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. (2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya : a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. (3) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurusdan pengawas. (4) Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang tidak bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. (5) Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. (6) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (1) (1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. (2) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat (3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang mewakili. (4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapatpembina yang ke dua paling cepat tiga (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama. (5) rapat Pembina tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (satu per dua) dari seluruh Pembina. (6) Keputusan rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang di wakili. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (2) (1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaries dan di buat dalam bahasa Indonesia. (2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. (3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia (4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagiamana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (5) Perubahna Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator. PENGGABUNGAN (1) (1) Pengabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang mengabulkan diri menjadi bubar. (2) Pengabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan Yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau; c. Yayasan yang mengabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (3) Usul pengabungan Yayasan dapat disampaikan oleh pengurus kepada Pembina. PENGGABUNGAN (2) (1) Pengabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh anggota Pembina yang hadir. (2) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana pembangunan. (3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh penggurus dari Yayasan yang akan mengabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. (4) Rancangan akta pengabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. (5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaries dalam bahasa Indonesia . (6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. (7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. PEMBUBARAN (1) (1) Yayasan bubar karena : a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang diterapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap berdasarkan alasan : 1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2) Tidalk mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau 3) Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (2) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayta (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. (3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidatro, maka pengurus bertindak sebagai likuidator. PEMBUBARAN (2) (1) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hokum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. (2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan. (3) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator. (4) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. (5) Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator. (6) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) dari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. (7) Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. (8) Likuidator atau curator dalamwaktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. (9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimanadimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI 1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. 2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar. | |
Langganan:
Postingan (Atom)