YAYASAN NAHDLATUL ULAMA BAITURRAHMAN BERALAMAT DI JALAN SOEKARNO-HATTA Gg. MASJID BAITURRAHMAN DESA LANGON KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA

Brosur Pendaftaran 2014/2015

Brosur Pendaftaran 2014/2015

Jumat, 03 Juni 2011

Undang-Undang Tentang Yayasan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.            bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tersebut;
b.            bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan;
c.            bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Mengingat:
1.            Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.            Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132).

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Pasal I
Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132), diubah sebagai berikut:
1.              Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 1 Undang-undang ini.

2.              Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1)            Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2)            Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a.             bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b.             melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3)            Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."

3.              Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1)            Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2)            Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3)            Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4)            Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5)            Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6)            Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."

4.              Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1)            Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2)            Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)            Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I1 ayat (4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.
(4)            Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait."

5.              Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13A
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng."

6.              Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24
(1)            Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)            Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3)            Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)            Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

7.              Pasal 25 dihapus.

8.              Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32
(1)            Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)            Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3)            Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.             seorang ketua;
b.             seorang sekretaris; dan
c.             seorang bendahara.
(4)            Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5)            Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar."

9.              Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33
(1)            Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)            Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan."

10.          Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1)            Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)            Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan."

11.          Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi berikut:
"Pasal 38
(1)            Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2)            Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan."

12.          Pasal 41 dihapus.

13.          Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1)            Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)            Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3)            Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar."

14.          Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 45
(1)            Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)            Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan."

15.          Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 46
(1)            Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)            Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan."

16.          Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52
(1)            Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2)            Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a.             memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam I (satu) tahun buku; atau
b.             mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3)            Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4)            Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5)            Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku."

17.          Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58
(1)            Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2)            Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(3)            Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(4)            Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia."

18.          Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 60
(1)            Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
(2)            Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3)            Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)            Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahan Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan."

19.          Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 68
(1)            Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2)            Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
(3)            Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar."

20.          Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 71
(1)            Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a.             telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.             telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)            Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3)            Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4)            Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan."

21.          Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 72
(1)            Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
(2)            Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan, apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum."

22.          Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72 A dan Pasal 72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 72 A
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 72 B
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya."

23.          Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase "atau pejabat yang ditunjuk", di antara frase "Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" dan frase "Ketentuan tersebut" dihapus.

24.          Penjelasan Umum Alinea Keempat, frase "dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan" di antara frase "permohonan pendirian Yayasan" dan frase "Di samping itu", diganti menjadi frase "diajukan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut."

25.          Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase " Yayasan yang kekayaannya berasal dari Negara," di antara frase "Selanjutnya, terhadap" dan frase "bantuan luar negeri atau pihak lain," diubah menjadi frase "Yayasan yang memperoleh bantuan dari Negara," dan frase "laporan tahunannya wajib diumumkan" di antara frase "oleh akuntan publik dan" dan frase "dalam surat kabar berbahasa Indonesia", diubah menjadi frase "laporan keuangannya wajib diumumkan".

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 115

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

I.               UMUM
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Di samping itu, terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat masih terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum.
Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain ' itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

II.             PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 3
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui Notaris dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan di daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 4
Pasal 12
Cukup jelas.

Angka 5
Pasal 13A
Cukup jelas.

Angka 6
Pasal 24
Cukup jelas.

Angka 7
Cukup jelas.

Angka 8
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 9
Pasal 33
Cukup jelas.

Angka 10
Pasal 34
Cukup jelas.

Angka 11
Pasal 38
Cukup jelas.

Angka 12
Cukup jelas.

Angka 13
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 14
Pasal 45
Cukup jelas.

Angka 15
Pasal 46
Cukup jelas.

Angka 16
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan keuangan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 17
Pasal 58
Cukup jelas.

Angka 18
Pasal 60
Cukup jelas.

Angka 19
Pasal 68
Cukup jelas.

Angka 20
Pasal 71
Ayat (1)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Yayasan tersebut untuk menentukan apakah akan meneruskan atau tidak keberadaan Yayasan. Jika akan diteruskan, dalam jangka waktu tersebut Yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.

Angka 21
Pasal 72
Cukup jelas.

Angka 22
Pasal 72 A
Cukup jelas.

Pasal 72 B
Cukup jelas.

Angka 23
Cukup jelas.